Rabu,
19 Agustus 2009 14:05
Batalkan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
OLEH: MUHAMAD KARIM
Pemberlakuan UU No 27 Tahun 2007 menimbulkan kontroversi di level
komunitas, masyarakat pesisir hingga pemerintah daerah. Pasal
bermasalah utamanya Pasal 16-22, 50, 51, 60, 71 yang mengatur Hak
Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Kini, pemerintah melalui
Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menyiapkan peraturan
pemerintah (PP) tentang HP3. Belum usai kontroversi soal HP3,
pemerintah malah bikin masalah baru, mau memberlakukan klaster
perikanan.
Secara substantif UU No 27 Tahun 2007 mengandung tiga orientasi
kepentingan dalam memaknai pengelolaan wilayah pesisir yakni (i)
industrialisasi/privatisasi yang ditandai hadirnya HP3, dan
aturan akreditasi; (ii) konservasionis dengan munculnya terminologi
ekosistem, bioekoregion, kawasan konservasi, hingga rehabilitasi;
(ii) “Rakyat” dengan pengakuan masyarakat adat, istilah masyarakat
lokal, masyarakat tradisional, hingga kearifan lokal. Akan tetapi,
bila mencermatinya pelbagai terminologi mengandung “kontroversial”.
Pertama, bila masyarakat adat memiliki otoritas penuh menentukan
HP3nya, lantas siapa yang menjamin tak akan melakukan transferability
ke pemilik modal?
Itu baru
masyarakat adat. Amat disayangkan masyarakat adat jadi alat bargaining
politik penguasa untuk meloloskan HP3. Belum lagi nelayan tradisional,
maupun petani tambak tradisional jika melakukan hal serupa.
Penelitian Karim dan Lenggono (2008) di Delta Mahakam membuktikan
ekspansi lahan pertambangan minyak dan gas (migas) semakin luas
sekalipun kewenangannya di Departemen Kehutanan. Pun, masih ada saja
rakyat yang menjualnya ke perusahaan migas demi mendapatkan uang.
Padahal, tak satu pun bersertifikat. Sebab, kondisinya sudah berubah
jadi lahan bera yaitu lahan yang tak produktif lagi bagi usaha tambak
udang maupun ikan. Terbitnya PPHP3 akan semakin memperparah
transferability lahan pesisir ke perusahaan pertambangan
multinasional. Selain itu, pengalihan lahan pesisir dan pulaupulau
kecil plus sumber dayanya (terumbu karang, lamun dan mangrove) kepada
pemilik modal besar.
Kedua, pemberian HP3 yang dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah
(provinsi maupun kabupaten/kota) berarti mengubah rezim pengelolaan
laut di Indonesia. Perubahan dari akses terbuka dan kepemilikan serta
pemanfaatan bersama (common property right) jadi private property
right yang eksklusif. Andre Groz (2005), penulis buku Ecology as
Politics mengkritik pemberian hak eksklusif pada pemilik modal, karena
memicu ketidakadilan dalam mendistribusikan sumberdaya alam dan
mereproduksi kemiskinan pada masyarakat pesisir khususnya nelayan
tradisional, petani tambak hingga pembudi daya laut. Bahkan, Harry
Shut, penulis buku Decline of Capitalism menyebutnya sebagai tindakan
penjarahan sektor publik. Persis dengan HP3 yang sejatinya ”mencabut
hak dan akses masyarakat lokal atas sumberdaya pesisir dan laut”
dengan cara halus melalui instrumen akreditasi. Jika mereka tak mampu
mengakreditasi haknya atas sumber daya laut otomatis terusir dengan
sendirinya.
Ketiga, dalam HP3 jelasjelas memprioritaskan “pengusaha” karena
orientasinya keuntungan. Ini amat berbahaya karena aktivitas pengusaha
sudah berkembang di wilayah pesisir. Mulai dari pembangunan resort
orangorang Singapura di Kepulauan Riau, dan privatisasi pulau kecil di
Kepulauan Seribu, dan pengelolaan kawasan Taman Nasional Pulau Komodo
di Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh lembaga internasional dan pengusaha
Malaysia. Akan semakin parah bila keterlibatan asing justru
menjadikannya sebagai arena judi dan wisata semacam di Pulau Christmas
milik Australia di Samudera Hindia atau menambah pertambakan skala
besar di Lampung. Berarti, keluarnya PPHP3 tinggal melegitimasinya
saja.
Keempat, pemberlakuan HP3 akan “menggusur” secara alamiah suku nomaden
yang kehidupannya berasosiasi/bersimbiosis dengan alam (laut).
Misalnya, Suku Bajo yang bermukim di pulaupulau kecil dan pesisir
Sulawesi hingga Suku Laut di Kepulauan Riau. Kedua suku nomaden ini
tak memiliki lahan, lautlah sebagai sumber kehidupan mereka hingga
adanya kekuatan mitos maupun kearifan lokal yang tak terpisahkan dari
laut. Terbukti tanpa HP3 saja, suku Laut di Kepulauan Riau sudah
tergusur akibat eksploitasi pasir laut. Pasti, akan semakin banyak
pengusaha pasir laut mengurus HP3 bila PPnya berlaku. Bukankah hal ini
memperparah kehidupan mereka?
Konflik Antardaerah dan Masyarakat
Kelima, pemberlakuan HP3 akan menyuburkan kegiatan rent seeking di
daerah. Lahanlahan pesisir hingga pulau kecil yang potensial untuk
pertambakan udang, pariwisata bahari hingga pertambangan mineral akan
dikaveling para pejabat daerah yang berperilaku pedagang dan kolusi
birokrasi di daerah dengan pengusaha. Terbukti, tanpa HP3 saja lahan
pesisir di pantai timur Asahan dan Labuhan, pesisir Pulau Muna,
Kepulauan Raja Ampat, pesisir Teluk Pelabuhan Ratu, Pantura Jawa
hingga pesisir Kalimantan Timur itu mereka sudah mengaveling dan
mensertifikasinya. Bukankah terbitnya HP3 justru memperparah hal ini?
Bahkan, mempercepat terjadinya keterbelakangan komunitas akibat
rusaknya sendisendi struktur sosial masyarakat dan kehancuran
lingkungan (natural capital) hingga memicu munculnya revolusi
(Larrian, 1989).
Keenam, pemberlakuan HP3 akan memicu konflik tak hanya bersifat
horizontal, tapi vertikal. Bayangkan saja pemberlakuan UU No 22 Tahun
2009 yang kemudian revisinya UU No 32 Tahun 2004 yang mengatur
kewenangan wilayah laut sudah memicu konflik antardaerah (nelayan Kota
Baru dan Rembang) hingga anarnelayan akibat penyerobotan wilayah
tangkap. Pemerintah Provinsi Banten dan DKI Jakarta hingga Jambi dan
Sumatera Selatan akibat perebutan hak kepemilikan sebuah pulau kecil.
Apa yang terjadi bila pengelolaan Teluk Tomini yang terkait
kepentingan tiga provinsi dan 11 kabupaten atau Teluk Bone antara dua
provinsi, juga Teluk Cendrawasih, bila hak pengelolaannya diberikan ke
pengusaha? Apakah tak memunculkan konflik vertikal bila antara
pemerintah pusat dan daerah hingga antarpemerintah daerah di teluk itu
bila salah satunya tak menyepakatinya dengan argumentasi melindungi
nelayan tradisionalnya? Tampaknya mudah menyelesaikannya dengan
logikalogika pemerintah pusat yang “sok kuasa” yang ditopang kaum
intelektual/akademisi teoretis yang buta empiris hingga “sok
tahu”. Tapi, penulis yakin isu HP3 bagaikan api dalam sekam yang
sewaktu waktu bisa menyala.
Pelbagai problem di atas mengisyaratkan rencana pemerintah akan
mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur HP3 sebaiknya
“dibatalkan” saja. Sekaligus membatalkan pula pasalpasalnya yang
mengatur hingga menopangnya dalam UU No 27 Tahun 2007 melalui
mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Penulis adalah Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan
Peradaban Maritim
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/batalkanhakpengusahaanperairanpesisir/
|