Rabu, 19 Agustus 2009 14:05

Batalkan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir

OLEH: MUHAMAD KARIM

Pemberlakuan UU No 27 Tahun 2007 menimbulkan kontroversi di level ko­munitas, ma­sya­ra­kat pesisir hingga pemerintah daerah. Pasal bermasalah utamanya Pasal 16-22, 50, 51, 60, 71 yang mengatur Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Kini, pemerintah melalui Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menyiapkan peraturan pemerintah (PP) tentang HP3. Belum usai kontroversi soal HP3, pemerintah malah bikin masalah baru, mau memberlakukan klaster perikanan.
Secara substantif UU No 27 Tahun 2007 mengandung tiga orientasi kepentingan dalam memaknai pengelolaan wilayah pesisir yakni (i) industrialisasi/privatisasi yang ditandai hadirnya HP3, dan aturan akreditasi; (ii) konservasionis dengan munculnya terminologi ekosistem, bioekoregion, kawasan konservasi, hingga rehabilitasi; (ii)  “Rakyat” dengan pengakuan masyarakat adat, istilah masyarakat lokal, masyarakat tradisional, hingga kearifan lokal. Akan tetapi, bila mencermatinya pelbagai terminologi mengandung “kontroversial”.  
Pertama, bila masyarakat adat memiliki otoritas penuh menentukan HP3nya, lantas siapa yang menjamin tak akan melakukan transferability ke pemilik modal? Itu baru masyarakat adat. Amat disayangkan masyarakat adat jadi alat bargaining politik penguasa untuk meloloskan HP3. Belum lagi nelayan tradisional, maupun petani tambak tradisional jika melakukan hal serupa.
Penelitian Karim dan Leng­gono (2008) di Delta Mahakam membuktikan ekspansi lahan pertambangan minyak dan gas (migas) semakin luas sekalipun kewenangannya di Departemen Kehutanan. Pun, masih ada saja rakyat yang menjualnya ke perusahaan migas demi mendapatkan uang. Padahal, tak satu pun bersertifikat. Sebab, kondisinya sudah berubah jadi lahan bera yaitu lahan yang tak produktif lagi bagi usaha tambak udang maupun ikan. Terbitnya PPHP3 akan se­makin memperparah transferability lahan pesisir ke perusahaan pertambangan multinasional. Selain itu, pengalihan lahan pesisir dan pulaupulau kecil plus sumber dayanya (terumbu karang, lamun dan mangrove) kepada pemilik modal besar.
Kedua, pemberian HP3 yang dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah (provinsi mau­pun kabupaten/kota) ber­arti mengubah rezim pengelolaan laut di Indonesia. Perubahan dari akses terbuka dan kepemilikan serta pemanfaatan bersama (common property right) jadi private property right yang eksklusif. Andre Groz (2005), penulis buku Ecology as Politics mengkritik pemberian hak eksklusif pada pemilik modal, karena memicu ketidakadilan dalam mendistribusikan sumberdaya alam dan mereproduksi kemiskinan pada masyarakat pesisir khususnya nelayan tradisional, petani tambak hingga pembudi daya laut. Bahkan, Harry Shut, penulis buku Decline of Capitalism menyebutnya sebagai tindakan penjarahan sektor publik. Persis dengan HP3 yang sejatinya ”mencabut hak dan akses masyarakat lokal atas sumberdaya pesisir dan laut” dengan cara halus melalui instrumen akreditasi. Jika mereka tak mampu mengakreditasi haknya atas sumber daya laut otomatis terusir dengan sendirinya.  
Ketiga, dalam HP3 jelasjelas memprioritaskan “pengusaha” karena orientasinya keuntungan. Ini amat berbahaya karena aktivitas pengusaha sudah berkembang di wilayah pesisir. Mulai dari pembangunan resort orangorang Singapura di Kepulauan Riau, dan privatisasi pulau kecil di Kepulauan Seribu, dan pengelolaan kawasan Taman Nasional Pulau Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh lembaga internasional dan pengusaha Malaysia.  Akan semakin parah bila keterlibatan asing justru menjadikannya sebagai arena judi dan wisata semacam di Pulau Christmas milik Australia di Samudera Hindia atau menambah pertambakan skala besar di Lampung. Berarti, keluarnya PPHP3 tinggal melegitimasinya saja.
Keempat, pemberlakuan HP3 akan “menggusur” secara alamiah suku nomaden yang kehidupannya berasosiasi/bersimbiosis dengan alam (laut). Misalnya, Suku Bajo yang bermukim di pulaupulau kecil dan pesisir Sulawesi hingga Suku Laut di Kepulauan Riau. Kedua suku nomaden ini tak memiliki lahan, lautlah sebagai sumber kehidupan mereka hingga adanya kekuatan mitos maupun kearifan lokal yang tak terpisahkan dari laut. Terbukti tanpa HP3 saja, suku Laut di Kepulauan Riau sudah tergusur akibat eksploitasi pasir laut. Pasti, akan semakin banyak pengusaha pasir laut mengurus HP3 bila PPnya berlaku. Bukankah hal ini memperparah kehidupan mereka?

Konflik Antardaerah dan Masyarakat
Kelima, pemberlakuan HP3 akan menyuburkan kegiatan rent seeking di daerah. Lahanlahan pesisir hingga pulau kecil yang potensial untuk pertambakan udang, pariwisata bahari hingga pertambangan mi­neral akan dikaveling para pe­jabat daerah yang berperilaku pedagang dan kolusi birokrasi di daerah dengan pengusaha. Terbukti, tanpa HP3 saja lahan pesisir di pantai timur Asahan dan Labuhan, pesisir Pulau Muna, Kepulauan Raja Ampat, pesisir Teluk Pelabuhan Ratu, Pantura Jawa hingga pesisir Kalimantan Timur  itu mereka sudah mengaveling dan mensertifikasinya. Bukankah terbitnya HP3 justru  memperparah hal ini? Bahkan, mempercepat terjadinya keterbelakangan komunitas akibat rusaknya sendisendi struktur sosial masyarakat dan kehancuran lingkungan (natural capital) hingga memicu munculnya revolusi (Larrian, 1989).
Keenam, pemberlakuan HP3 akan memicu konflik tak hanya bersifat horizontal, tapi vertikal. Bayangkan saja pemberlakuan UU No 22 Tahun 2009 yang kemudian revisinya UU No 32 Tahun 2004 yang mengatur kewenangan wilayah laut sudah memicu konflik antardaerah (nelayan Kota Baru dan Rembang) hingga anar­nelayan akibat penyerobotan wilayah tangkap. Pemerintah Provinsi Banten dan DKI Jakarta hingga Jambi dan Sumatera Selatan akibat perebutan hak kepemilikan sebuah pulau kecil.  
Apa yang terjadi bila pengelolaan Teluk Tomini yang terkait kepentingan tiga provinsi dan 11 kabupaten atau Teluk Bone antara dua provinsi, juga Teluk Cendrawasih, bila hak pengelolaannya diberikan ke pengusaha? Apakah tak memunculkan konflik vertikal bila antara pemerintah pusat dan daerah hingga antarpemerintah daerah di teluk itu bila salah satunya tak menyepakatinya dengan argumentasi melindungi nelayan tradisionalnya? Tampaknya mudah menyelesaikannya dengan logikalogika pemerintah pusat yang “sok kuasa” yang ditopang kaum intelektual/akademisi teoretis yang buta empiris hing­ga “sok tahu”. Tapi, penulis yakin isu HP3 bagaikan api dalam sekam yang sewaktu waktu bisa menyala.
Pelbagai problem di atas mengisyaratkan rencana pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur HP3 sebaiknya “dibatalkan” saja. Sekaligus membatalkan pula pasalpasalnya yang mengatur hingga menopangnya dalam UU No 27 Tahun 2007 melalui mekanisme judicial re­view di Mahkamah Konstitusi.  

Penulis adalah Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim

Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/batalkanhakpengusahaanperairanpesisir/