OLEH: SUHANA
Sinar Harapan, Senin, 27 Juli 2009 13:32
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan pemenang Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Indonesia (Pilpres) untuk periode 2009-2014, yaitu pasangan
Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono. Sebagai warga negara yang patuh pada
hukum dan menjunjung tinggi demokrasi maka sudah sepatutnya kita memberikan
ucapan selamat kepada pasangan tersebut. Dan sebagai insan kelautan maka penulis
berharap pembangunan lima tahun ke depan akan menjadi momentum penting dalam
mewujudkan negara Indonesia sebagai negara kepulauan yang kuat dan mandiri,
berbasiskan kekuatan sumber daya kelautan.
Penulis melihat bahwa pembangunan nasional saat ini masih belum optimal dalam
mengimplementasikan pembangunan berbasiskan kepulauan. Oleh sebab itu kabinet
pembangunan yang akan dibentuk oleh Presiden Yudhoyono nanti harus diberi nama
Kabinet Kepulauan, sebagai bentuk perhatian serius untuk menuju negara kepulauan
Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Terlebih pembangunan lima tahun ke
depan yang merupakan tahap kedua dalam mengimplementasikan rencana pembangunan
nasional jangka panjang (2005-2025).
Secara politik pernyataan Indonesia sebagai negara kepulauan sudah tertuang
dalam Pasal 25A amendemen kedua UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara
dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang
(UU). Pernyataan diri sebagai negara kepulauan juga tertuang dalam Pasal 2 Ayat
(1) UU No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, disebutkan bahwa Negara
Republik Indonesia adalah negara kepulauan. Dalam UU No 17/2007 tentang visi
misi pembangunan nasional jangka panjang (2005-2025), mewujudkan Indonesia
sebagai negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, merupakan satu dari delapan
misi.
Inti dari misi menjadikan Indonesia negara kepulauan yang maju dan kuat
tersebut, yakni (1) menumbuhkan wawasan kelautan bagi masyarakat dan pemerintah
agar pembangunan Indonesia berorientasi pada kelautan, (2) meningkatkan
kapasitas sumber daya manusia yang berwawasan kelautan, (3) mengelola wilayah
laut nasional untuk mempertahankan kedaulatan dan kemakmuran, dan (4) membangun
ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber
kekayaan laut secara berkelanjutan. Keempat inti substansi di atas memberikan
sinyal betapa penting dan strategisnya posisi kelautan dan kemaritiman dalam
perencanaan jangka panjang nasional.
Sembilan Kewenangan Tumpang Tindih
Dari beberapa kali forum diskusi yang membahas permasalahan negara
kepulauan--termasuk diskusi-diskusi di Sinar Harapan, terdapat empat
permasalahan krusial yang dihadapi Indonesia sebagai negara kepulauan saat ini.
Pertama, bangsa Indonesia sampai saat ini belum memiliki kebijakan nasional
tentang pembangunan negara kepulauan yang terpadu. Kebijakan yang ada selama ini
hanya bersifat sektoral, padahal pembangunan di negara kepulauan memiliki
keterkaitan antarsektor yang tinggi. Dengan tidak adanya kebijakan nasional
tersebut, pembangunan negara kepulauan saat ini seakan berjalan tanpa arah dan
tujuan.
Kedua, masih tingginya ego sektoral dan wilayah dalam mewujudkan pembangunan
nasional. Misalnya dalam masalah siapa yang lebih berwenang dalam pengendalian
dan pengawasan sumber daya kelautan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan,
saat ini ada sembilan institusi yang berwenang dalam penegakan pertahanan dan
keamanan di laut, yaitu TNI AL, Polri, PPNS Bea Cukai, PPNS Perhubungan Laut,
PPNS Departemen Kelautan dan Perikanan, PPNS Imigrasi, PPNS Lingkungan Hidup,
PPNS Kehutanan dan PPNS Pendidikan Nasional. Masing-masing institusi tersebut
memiliki kewenangannya sendiri, namun demikian dalam praktik di lapangan sering
terjadi tumpang tindih kewenangan tersebut.
Ketiga, lemahnya pemahaman dan kesadaran tentang arti dan makna Indonesia
sebagai negara kepulauan dari segi geografi, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya sehingga kalau kita perhatikan keberpihakan politik aggaran pembangunan
nasional dalam lima tahun terakhir ini terhadap masalah kepulauan masih sangat
minim. Politik anggaran ini merupakan tanggung jawab pemerintah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Keempat, belum terselesaikannya batas wilayah laut dengan negara tetangga.
Wilayah laut ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) yang belum diselesaikan
meliputi perbatasan dengan Malaysia, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste,
India, dan Thailand. Sementara itu, batas laut teritorial yang belum disepakati
meliputi perbatasan dengan Singapura (bagian timur), Malaysia, dan Timor Leste.
Kemampuan diplomasi Indonesia dalam kancah internasional juga masih lemah
sehingga merupakan kendala tersendiri yang perlu diatasi.
Bentuk Kabinet Kepulauan
Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis angat berharap penuh kepada pasangan
Presiden dan Wakil Presiden terpilih (Yudhoyono-Boediono ) untuk dapat
mewujudkan negara kepulauan Indonesia. Oleh sebab itu, sebagai langkah awal
Presiden perlu membentuk kabinet kepulauan. Kabinet kepulauan ini bukan berarti
menteri-menterinya harus berasal dari seluruh pulau yang ada di wilayah
Indonesia, akan tetapi adalah kabinet yang akan dibentuk harus diisi oleh
orang-orang yang memiliki pemikiran dan kemampuan untuk mewujudkan Indonesia
sebagai negara kepulauan. Apalagi saat ini ada desakan kuat dari masyarakat agar
pemerintahan baru ini lebih banyak diisi kalangan teknokrat.
Pemerintah diharapkan segera menerbitkan kebijakan pembangunan negara kepulauan
yang terintegrasi (archipelagic policy). Ini sangat penting guna mengubah
paradigma pembangunan nasional dari land bases menjadi archipelagic bases.
Konsep archipelagic based oriented mencakup darat, laut, dan udara.
Berdasarkan hal tersebut strategi pembangunan 25 tahun ke depan harus berpatokan
pada road map menjadi negara maritim yang besar, kuat, dan makmur, serta
didukung oleh pertanian yang maju dan industri yang modern. Selain itu dengan
adanya archipelagic policy diharapkan ego sektoral dan wilayah akan dapat
terminimalkan secara cepat dan tepat.
Ketiga, sangat diperlukan memperkuat dukungan politik anggaran berbasikan
kepulauan dari pemerintah dan DPR RI, sebab kedua lembaga negara tersebut
memiliki hak bujet dalam menentukan anggaran pembangunan nasional. Oleh sebab
itu, pada awal pelantikan anggota DPR RI periode 2009-2014, akan diadakan
pembekalan oleh Kesekjenan DPR RI, dan materi pembekalan terhadap anggota DPR RI
tersebut perlu memasukkan materi soal pentingnya mewujudkan negara kepulauan
Indonesia. Selain itu di dalam era otonomi daerah ini, dukungan politik anggaran
dari pemerintah daerah dan DPRD seluruh Indonesia sangat diperlukan.
Pembangunan nasional berbasiskan negara kepulauan sangat tergantung pada
pasangan Yudhoyono-Boediono. Maka kita berharap Yudhoyono-Boediono dapat
mewujudkan negara kepulauan Indonesia yang kuat dan mandiri.
Penulis adalah Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban
Maritim.