|
Sosialisasi UU No. 31/2004 Tentang Perikanan Dalam bidang hukum dan perundangan, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) telah melakukan terobosan di bidang hukum dan perundangan yaitu dengan disahkannya UU No. 31/2004 tentang Perikanan oleh mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri pada tanggal 6 Oktober 2004 lalu. UU No. 31/2004 merupakan penyempurnaan dari UU No.9/1985 tentang Perikanan yang dipandang belum menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan kurang mampu mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan teknologi. Lahirnya UU No. 31/2004 tentang Perikanan juga merupakan inisiatif dari DPR-RI untuk melahirkan suatu perubahan landasan hukum di bidang Perikanan. Disamping itu UU No. 31/2004 ini merupakan salah satu solusi strategis agar sektor perikanan mampu berperan lebih besar dalam mewujudkan perekonomian yang tangguh dan mampu mensejahterakan rakyat dan dipandang sangat perlu disosialisasikan baik untuk kepentingan internal DKP maupun masyarakat perikanan lainnya. Penerapan UU No. 31/2004 tentang Perikanan ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu DKP perlu mendapat saran dan tanggapan dalam hal penerapan UU ini yang dapat disampaikan melalui forum website DKP.
Sekilas Isi UU No. 31/2004 tentang Perikanan Apabila ada orang yang melakukan penangkapan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat, cara, bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya diancam dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 1,2 miliar. Demikian juga bagi nakhoda, ahli penangkap ikan dan Anak Buah Kapal yang melakukan hal seperti tersebut diatas diancam dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak 1,2 miliar. Sedangkan bagi pemilik kapal, pemilik perusahaan dan operator kapal akan diancam hukuman 10 tahun penjara dan dengan denda yang lebih besar yaitu 2 miliar. Disamping itu ditegaskan pula bagi orang yang memiliki maupun menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan diancam hukuman penjara 5 tahun dengan dengan sebesar 2 miliar. Dan bagi yang melakukan pencemaran dan membahayakan baik itu lingkungan sumberdaya ikan maupun kesehatan manusia akan diancam hukuman penjara 6-10 tahun dengan denda 1,5 – 2 miliar. Dalam UU No. 31/2004 pula dicantumkan tentang diaturnya prinsip pertanggungjawaban korporasi dalam UU 31/2004 tentang Perikanan, dimana yang dapat dituntut atas suatu tindak pidana perikanan tidak saja mereka yang merupakan pelaku langsung di lapangan tetapi juga pihak korporasi yang berada di belakang mereka. Dikutip dari http://www.dkp.go.id Untuk selengkapnya UU No.31/2004 tentang Perikanan dapat dibaca pada lampiran berikut ini : UU No. 31/2004
|